Brosur
Call Us
Pemalsuan Benih, Merugikan Negara Resahkan Petani
0 views

Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil membongkar sindikat pemalsuan benih jagung hibrida produksi PT BISI International, Tbk. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP M. Rofiq Rifto Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan (Minggu, 13/12/2020).

Menurut Rofiq, panggilan akrab Kapolres Pasuruan, kasus bermula dari laporan masyarakat yang ada di Kecamatan Beji, Pasuruan terkait adanya penggunaan benih jagung hibrida BISI 18 yang ditengarai sebagai benih palsu. Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsuan benih itu dan menangkap tiga orang tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih buron.

“Tiga tersangka ini terkait proses produksi dan pendistribusian. Salah satu tokoh utamanya, yang tinggalnya di wilayah Lamongan, ini sekarang melarikan diri. Kemudian ada tokoh pembantu juga yang posisinya juga menghilang. Mereka ini termasuk tokoh intelektualnya, yang memiliki konsep-konsep,” terang Rofiq.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan antara lain: AS (36) warga Desa Paleran, Umbulsari, Jember, MSI (32) warga Desa Loceret, Loceret, Nganjuk, dan II (34) warga Desa Balonggebang, Gondang, Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Rofiq, salah satu tersangka, yaitu AS, merupakan pemain lama yang sebelumnya juga menjadi terpidana dalam kasus serupa. “Tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama, pada tahun 2019 dan divonis 10 bulan penjara. Dia baru bebas November 2019,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mesin packaging, hologram, karung kemasan, silinder cetak, alat sablon, stempel pencetak nomor lot, dan lebih dari 5.500 sak benih palsu siap edar dan benih dari berbagai merek sebagai bahan bakunya.

“Benih palsu yang telah diedarkan dari data yang kita dapat sudah lebih dari 50 ton, sementara yang sudah kita sita sekitar 38 ton yang ada di sini,” terang Rofiq.

Rofiq meyakini, benih palsu yang sudah diedarkan para pelaku itu jauh lebih banyak. Layaknya fenomena gunung es. “Yang muncul dan bisa kita tindak hanya pucuk dari sebuah perbuatan pidana, dan fenomena hukum yang terjadi di dalamnya jauh lebih besar dari yang kita ungkap,” ujarnya.

Dari penuturan salah seorang tersangka, yaitu AS, pihaknya sudah melakukan kegiatan ilegal itu sejak Juli 2020. “Mulai bulan tujuh,” ujarnya.

Menurut AS, untuk memasarkan benih palsu dengan menggunakan merek dan kemasan BISI 18 itu tidak sulit. “Karena harganya lebih miring,” katanya.

Meskipun disebutkan baru dimulai bulan Juli 2020, Kapolres Rofiq meyakini mereka sudah melakukan perbuata melanggar hukum itu sejak dua tahun lalu. “Nanti kita akan lihat dan uji materi,” sambungnya.

Sindikat tersebut, kata Rofiq, sangat rapi dan sistematis. Peralatan yang mereka gunakan untuk memproduksi benih palsu itu juga canggih. Sehingga hasilnya sangat mirip dengan kemasan aslinya, termasuk hologram pengaman yang ditempel pada kemasan benih.

“Hologram ini ada mesinnya, yang dipesan langsung dari China. Mesin packaging juga dari China. Proses packingnya juga dengan menggunakan ahli khusus yang memiliki kemampuan untuk itu,” jelas Rofiq.

Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah dengan membeli berbagai merek benih jagung biasa yang harganya sangat murah, sekitar Rp8.000/kg, kemudian dioplos dan dikemas dengan menggunakan kemasan palsu merek BISI 18 dan dijual ke pasaran dengan harga separo (Rp35-45 ribu/kg) dari harga asli BISI 18.

“Bisa dibayangkan, keuntungannya sudah 300 persen dari modal awalnya,” ungkap Rofiq.

Rugikan Petani

Menurut Rofiq, sindikat pemalsu benih tersebut telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Bukan hanya bagi para petani yang menggunakan benih palsu itu, namun negara dan produsen benih sekaligus pemilik merek resmi juga dirugikan.

“Kerugian yang dialami oleh pemilik merek (PT BISI International, Tbk.), sementara ini ditotal mencapai Rp7 miliar,” ujar Rofiq.

Dalam kasus ini, kata Rofiq, terdapat tiga Undang-Undang UU yang dilanggar para pelaku, yaitu: UU tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU terkait merek dagang.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Rofiq.

Sementara menurut Darlina Yuni Astuti, Pengawas Benih dari UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Jawa Timur, pemalsuan benih tersebut merupakan tindakan ilegal yang melanggar UU Nomor 22/2019 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan.

“Proses ini merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen dan juga produsen. Serta merugikan negara dan merusak tatanan perbenihan yang sudah tertata di Indonesia,” ujar Darlina.

Menurut Darlina, sebagai produsen benih, PT BISI International, Tbk. sudah melalui semua tahapan sertifikasi benih hingga benih yang diproduksinya itu boleh diedarkan secara legal, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang tersebut.

“Semua benih yang diedarkan harus melalui sertifikasi, yang meliputi pemeriksaan tanaman di lapangan, pelakunya juga harus legal, dan prosesnya juga harus legal. Selain itu, pemeriksaan tanaman juga dilakukan di laboratorium,” terang Darlina.

Bagi petani, kata Darlina, benih ilegal tanpa sertifikasi resmi akan sangat merugikan. Pasalnya, benih yang ditanamnya itu tidak terjamin kualitasnya. “Tanamannya bisa tidak berbuah, tidak menghasilkan, atau hasilnya sangat rendah,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Darlina, masyarakat harus lebih hati-hati saat membeli benih, terutama jagung. Ia berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga yang murah dan tidak wajar dan lebih teliti sebelum membeli. (AT)

Bagikan :     facebook      twitter        
Copyright @ MD|BISI 2020